"Ada 250 ditilang dari pukul 09.00 WIB. Itu campur semua kendaraan, ada bajaj, roda dua, mobil boks, lainnya juga," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lili Sumardi saat ditemui di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Pelanggaran yang dilakukan, kata Lili, bervariasi. Ada yang melawan arus, melanggar marka, hingga tidak membawa surat-surat lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili mengatakan pengendara boleh lewat jalur cepat di Jalan Letjen Suprapto hanya untuk memutar. Selain itu, pengendara dilarang masuk atau melintasi jalur cepat di jalan ini.
"Khusus pelanggarannya itu kan rambu tidak boleh lewat jalur cepat 24 jam, kecuali masuk lalu memutar itu boleh, mau lewat mana kalau tidak masuk," ucapnya.
![]() |
Dia mengimbau pengendara berhati-hati dalam berkendara. Pengendara juga harus memperhatikan surat-surat lengkap agar nyaman berkendara.
"Ya imbauannya berhati-hatilah berlalu lintas. Lengkapkan surat-surat, kalau surat-surat lengkap pasti tenang nggak gugup. Kalau gugup akan membahayakan dirinya dia," imbuhnya.
Selain di Jalan Letjen Suprapto, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Zebra di Jalan Batu Tulis dan Jalan Ahmad Yani. (cim/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini