UMP Bali 2018 akan Diumumkan Pekan Depan

UMP Bali 2018 akan Diumumkan Pekan Depan

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 10:03 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Denpasar - Upah minimum provinsi (UMP) untuk 2018 telah ditetapkan naik 8,71 persen dari persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemprov Bali akan mengumumkan UMP untuk Pulau Dewata berdasarkan persentase kenaikan tersebut pada pekan depan.

"Mudah-mudahan (pengumuman UMP) pekan depan ini sudah turun. Nanti saya informasikan kalau sudah turun," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Wiratmi, kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).

UMP Bali pada 2017 sebesar Rp 1.956.727. Jika angka tersebut dinaikkan 8,71 persen untuk mendapatkan perkiraan UMP 2018, dihasilkan angka Rp 2.127.157.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UMP sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015. Mohon bersabar ya, setelah peraturan gubernur diumumkan nanti," ujar Wiratmi.

Surat Edaran No B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2017 melandasi kenaikan UMP 2018 sebesar 8,17 persen tersebut. Sedangkan UMK di 9 kabupaten/kota di Bali menunggu Pergub Bali terkait besaran upah di tiap daerah.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, kabupaten di Bali yang memiliki upah minimum 2017 tertinggi adalah Badung, yakni Rp 2.299.311, dan terendah adalah Kabupaten Bangli, yakni Rp 1.957.734. Mengacu pada kenaikan UMP 2018, UMK Badung menjadi Rp 2.499.580 dan UMK Bangli menjadi Rp 2.128.252. (vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads