"Pelaku laki-laki berinisial IR (22). Dia merupakan warga Medan. Pelaku menawarkan dan memperjual belikan pornografi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (3/11/2017).
Penangkapan dilakukan setelah petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi adanya seseorang yang menyebarluaskan video porno pada Rabu (18/10). Mendapat informasi itu, petugas lalu menuju ke Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, Kota Medan seterusnya melakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mendapatkan video porno dengan mendownload melalui sebuah situs dengan menggunakan HP dan fasilitas internet. Video lalu di salin kedalam kartu memori HP yang selanjutnya dijual kepada orang lain," ujar Febriansyah.
Adapun harga kartu memori berisi video porno yang dijual pelaku yakni ukuran 4 Giga Rp 90 ribu, 8 Giga Rp 130 ribu, 16 Giga Rp 170 ribu dan 32 Giga Rp 240 ribu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit HP, 1 kartu memori 32 giga berisi video porno.
"Pelaku sudah beraksi selama dua bulan dan telah memperjualkan pornografi sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukas Febri. (asp/asp)