Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan sebelumnya pihaknya telah memanggil Hafiz untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk Hafiz minta diundur waktu, minggu depan. Kita sudah buatkan panggilan kedua," kata Putu kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penasihat hukumnya yang bermohon (pengunduran waktu), sehingga kami buatkan panggilan kedua," imbuhnya.
Sementara Putu belum memberikan penjelasan soal apa keterkaitan Hafiz dalam kasus tersebut. Akan tetapi, Putu mengatakan Hafiz diperiksa terkait laporan Muhammad Farkhan atau Farhan.
"Berkaitan dengan laporan Farkhan. Hafiz ini mantan pacarnya Hanna," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Rabu (1/11) lalu, Farkhan melaporkan sebuah akun Instagram (IG) dan juga akun e-mail. Dalam laporannya bernomor LP/2943/K/X/2017/PML/Resta Depok Rabu, 1 November 2017, pemilik akun itu dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Akun media sosial yang dilaporkan adalah akun Instagram (IG) ADAMDENI_ dan akun e-mail ejsds@gmail.com. Farkhan melaporkan akun medsos Instagram tersebut karena mempunyai dampak penyebaran yang masif. Apalagi pemilik akun IG itu mempunyai pengikut (follower) yang banyak.
Farkhan tidak terima dirinya dikaitkan dengan sejumlah video mesum yang viral di media sosial. Selain Farkhan, video itu juga dikaitkan dengan alumnus Universitas Indonesia, HA yang merupakan teman wanita Farkhan. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini