"Memang harusnya nggak usah takut, apa sih yang ditakutkan dalam pemeriksaan, dari pada nanti urusannya lebih besar lagi misalnya, karena dia hanya sebuah pelanggaran saja, hanya misalkan nggak bawa SIM atau STNK, ya paling denda," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin, saat dihubungi, Jumat (3/11/2017).
Benyamin mengatakan urusannya akan menjadi lebih panjang jika pengendara itu nekat melawan dan menghindari petugas. Sebab, sambung Benyamin, pengendara itu bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap menaati rambu-rambu lalu lintas dan selalu menyiapkan kelengkapan kendaraan. Pengemudi juga diminta untuk patuh kepada polisi jika dilakukan pemeriksaan.
"Ini kan juga untuk ketertiban, untuk pembelajaran kepada masyarakat, adanya operasi ini, sebenarnya bukan pada saat operasi saja, masyarakat harus patuh, sehari-hari harus patuh. Harus ada kelengkapan diri, kelengkapan kendaraan, surat-surat, nggak usah ditakutkan," tuturnya.
Sebelumnya, rekaman video mobil yang nekat menerobos hadangan petugas menjadi viral di media sosial. Banyak netizen yang menyayangkan mengapa polisi tidak menangkapnya saat itu.
Setelah hal ini menjadi perbincangan di media sosial, polisi kemudian turun tangan dan mencari keberadaan pelaku lewat penelusuran pelat nomornya. Hasil penelusuran, mobil berpelat B 1021 BZW itu atas nama pemilik Carissa Grani.
Sang pemilik rupanya telah menjual mobil itu lewat showroom di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Sehingga pemilik pertama tidak lagi mengetahui siapa sang pemiliknya sekarang.
Polisi kemudian menangkap pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menerobos hadangan 10 petugas saat melakukan Operasi Zebra di Kota Tangerang itu. Pengemudi bernama Untung (39) ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang. (knv/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini