Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari menjelaskan, ketiga tersangka inisial AL (33), DI (39) dan K (39). Ketiganya ditangkap pad Kamis (2/11) di wilayah hukum Inhu di lokasi yang berbeda pada.
"Ketiga bandar narkoba ini kita tangkap di lokasi yang berbeda. Namun mereka ini merupakan satu jaringan narkoba yang sama," kata Arif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Kamis (2/11/2017).
Foto: Dok. Polres Inhu |
Dari ketiga tersangka ini, lanjut Arif pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 1,8 kg. Proses penangkapan pertama terhadap tersangka AL ditemukan sabu 149,6 gram sabu dan satu senjata api jenis FN dan tiga buah magasin dan uang Rp 48 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkap kedua dilakukan terhadap tersangka DI dengan barang bukti sabu 1,6 kg dan uang Rp 100 juta. Penangkapan ketiga terhadap tersangka K dengan menyita dua senjata api rakitan laras panjang.
Foto: Dok. Polres Inhu |
"Dalam proses penangkapan ketiganya dalam kondisi aman. Ketiganya kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arif.
Untuk diketahui, tersangka AL dulunya ditangkap tim Polda Riau pada Mei 2014 dalam kasus narkoba. Atas kasus tersebut Al dijebloskan ke LP Rengat.
Tak lama mendekam dalam LP, pria mantan polisi ini kabur pada 23 September 2014. Dia keluar dari penjara dijemput sekelompok orang bersenjata. Selama dalam pelariannya, AL masih juga sebagai bandar narkoba. Kini AL kembali dibekuk dalam kasus yang sama. (cha/jor)












































Foto: Dok. Polres Inhu
Foto: Dok. Polres Inhu