"Yang bersangkutan berada dalam posisi sebagai team leader di BPPN yang tentu kita pelajari lebih lanjut proses internal apa yang dilakukan di BPPN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
"Dan apakah ada dokumen-dokumen dan surat-surat yang kemudian ditandatangani atau ada peran dari yang bersangkutan dalam proses persuratan atau penerbitan tersebut. Kami masih menyisir satu persatu proses di internal BPPN," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus saksi. Namun keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat. (nif/jor)











































