"Terkait berkas itu harus dibedakan, berkas untuk Patrialis, untuk Basuki, untuk terdakwa lain di kasus suap terkait judicial review itu. Itu hal yang berbeda dengan berkas-berkas yang lain. Semua berkas untuk kasus MK kan sudah kita ajukan di sidang dan itu semua berkasnya lengkap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Dua penyidik berinisial RR dan H disebut kembali ke instansinya pada awal Oktober karena masa kerja sudah habis di KPK. Namun muncul isu perusakan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemeriksaan masih jalan, kan masih bisa meminta keterangan yang lain, mencari informasi dari pihak lain. Kalau dibutuhkan juga bisa diperiksa lagi. Yang penting rangkaian faktanya bisa diuraikan," tutur Febri.
"Untuk bukti-bukti persidangan itu sebenarnya sudah kita serahkan semua di berkas acara kasus suap hakim MK tersebut. Jadi semuanya sudah masuk dalam proses persidangan. Untuk yang lainnya sekarang kami masih dalam proses klarifikasi. Jadi terlalu dini untuk dapat menyimpulkan sesuatu atau berandai-andai dapat atau tidak dapatnya (dikenakan pasal perintangan proses penyidikan)," kata Febri.
(nif/fdn)