Kasus Novel Belum Terungkap, KPK Serahkan TGPF ke Presiden

Kasus Novel Belum Terungkap, KPK Serahkan TGPF ke Presiden

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 23:26 WIB
Novel Baswedan (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) disebut sejumlah pihak bisa membantu pengungkapan kasus teror penyiraman terhadap Novel Baswedan. KPK menyerahkan pertimbangan pembentukan TGPF ke Presiden Joko Widodo.

"Misalnya kalau tim tersebut di bawah Presiden, tentu pertimbangan Presiden dan jajarannya yang menjadi poin di sana. Terkait permintaan teman-teman koalisi sebelumnya itu kan meminta KPK mengirimkan surat kepada Presiden. itu kan sedang dibahas saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan KPK memahami kesulitan mengungkap teror terhadap Novel Baswedan salah satunya minimnya saksi. Tapi KPK tetap menyerahkan pengusutan ke Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau secara teknis pasti yang secara pro justitia harus di kepolisian, tidak ada pilihan lain soal itu. Karena sanksi esensi yang berwenang dengan tindak pidana umum kan ada di kepolisian," kata Febri.

Novel mengalami teror penyiraman air keras pada 11 April 2017. Novel saat ini masih menjalani perawatan medis di Singapura. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads