"2 orang pelaku berhasil ditangkap sedangkan 4 orang lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku mengaku dari leasing," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (2/11/2017).
Pemerasan terjadi pada Kamis (26/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban bernama Hendra (30) sedang mengendarai mobil di Jl Legok, Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kaca pengemudi dibuka, salah satu pelaku mengambil kunci kontak mobil dengan paksa dan memaksa korban turun dari mobil. Namun pelapor tidak mau dan mempertahankan mobil yang dikendarainya," lanjut Alexander.
Kejadian itu dilaporkan korban ke polisi. Perdi dan Irwan ditangkap sedangkan 4 orang lainnya masih diburu petugas.
Polisi juga mengamankan mobi Toyota Avanza sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal pasal 365 Sub Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
"Korban 2 bulan belum bayar cicilan. Kalau pun tidak bayar caranya bukan seperti itu," ujar Alexander. (abw/fdn)











































