Gerebek Rumah di OKI, Polisi Sita 4 Pistol dan Peluru

Gerebek Rumah di OKI, Polisi Sita 4 Pistol dan Peluru

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 22:07 WIB
Gerebek Rumah di OKI, Polisi Sita 4 Pistol dan Peluru
Barang bukti senjata api rakitan/Foto: Dok. Polres OKI
Palembang - Polisi menggerebek jaringan rumah produk senjata api rakitan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Polisi menangkap satu orang serta menyita 4 pistol rakitan dan 17 peluru.

Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar mengatakan, Dory Elmi (31) yang ditangkap anggotanya merupakan target operasi yang sudah lama diburu. Pelaku diduga jaringan produksi senpi rakitan (senpira) di Sungai Ceper.

"Pelaku ini jaringan dari pembuatan senjata api ilegal atau biasa kita sebut rumah produksi dan berperan sebagai penjualnya sudah lama kita targetkan. Ada 4 pucuk senpira dan satu kotak peluru tajam dengan jumlah 17 butir peluru kita amankan di lokasi," ujar Haris kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


 Kasat Reskrim Polres OKI saat rilis penangkapan pelaku pembuat senjata api rakitan Kasat Reskrim Polres OKI saat rilis penangkapan pelaku pembuat senjata api rakitan Foto: Dok. Polres OKI


Pelaku menurut Haris ditangkap saat sedang mengisap sabu dalam rumah yang berada di Sungai Menang sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.

"Akhirnya kita ambil tindakan tegas. Sekarang kita sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap di mana rumah produksi mereka yang sebenarnya," sambung Haris.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres OKI Ipda Widya Bhakti Dira mengatakan, pelaku kepada polisi mengaku mendapat keuntungan Rp 1 juta per senpi yang dijual.

Barang bukti peluru yang disita Polres OKIBarang bukti peluru yang disita Polres OKI Foto: Dok. Polres OKI


"Pelaku ini menjual senjata api, kita waspada juga meskipun akhirnya bisa melumpuhkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual untuk sepucuknya itu Rp 2,5-3 juta dan mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta," terang Ipda Widya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads