"Menimbulkan pertanyaan besar kenapa pengumuman PKB dan Partai Demokrat lolos pendaftaran oleh KPU bersama dengan (pertemuan) Lukman Edy (PKB) dan Fandi Utomo (Demokrat) dan Riza Patria (Gerindra)," kata kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto.
Pernyataan ini disampaikan Heriyanto dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017). Sidang mengagendakan pembacaan poin-poin laporan dari parpol yang mengadukan KPU terkait pendaftaran peserta Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam kondisi PKB dan Demokrat sedang diperiksa dokumennya seharusnya KPU menghindari menerima anggota fraksi dari parpol yang sedang diperiksa dan terkait apa yang diputuskan. Anehnya pasca pertemuan tersebut tidak ada lagi parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran," sambung dia
Terkait pertemuan ini, Partai Idaman menekankan pentingnya penyelenggara Pemilu menjaga netralitas. Heriyanto dalam sidang pemeriksaan laporan juga mengutip pernyataan mantan komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini yang mengatakan penyelenggara Pemilu harus terlihat netral.
"Tentu saja hanya KPU, anggota DPR yang bersangkutan, dan Tuhan yang tahu apa yang dibicarakan sebenarnya," tutur Heriyanto.
Ada tujuh parpol yang melaporkan KPU ke Bawaslu yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Ketujuh parpol tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol menjadi objek pelaporan. (fdn/fdn)











































