Sandiaga Pertimbangkan Pengkajian Ulang Aturan CSR dan KLB

Sandiaga Pertimbangkan Pengkajian Ulang Aturan CSR dan KLB

Mochammad Zhacky - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 21:34 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempertimbangkan pengkajian ulang aturan tentang CSR dan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Pasalnya, beberapa aset yang berasal dari CSR dan KLB justru membuat Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sandiaga memang ditugaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelola laporan keuangan Pemprov DKI agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK didapat.

"Kita pokoknya tujuannya adalah menghadirkan proses tata kelola yang baik dan memastikan buku 2017 itu, WTP itu. Berarti semua yang berkaitan dengan aset dan temuan-temuan (BPK) itu harus ditindaklanjuti. Jadi apapun yang akan diperlukan untuk memastikan kita mendapat predikat WTP akan kami pertimbangkan," papar Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan CSR dan KLB santer dibicarakan saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu aset Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari CSR antara lain Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Namun, lantaran tidak masuk dalam APBD, aset tersebut dianggap tidak jelas nilainya oleh BPK. Menanggapi hal itu, Sandiaga mengatakan akan mencari formulasi agar RPTRA dianggap sah oleh BPK.

"Karena itu juga merupakan sebuah terobosan oleh pemerintah sebelumnya, kita cari bagaimana bisa kita lakukan pendekatan agar ini tetap masuk dalam klasifikasi dan kategori TL (tindak lanjut) sehingga kita bisa mendapat predikat WTP," terang Sandiaga.

Sebagaimana diketahui, dalam 4 tahun terakhir laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta selalu mendapatkan opini WDP. Opini tersebut diberikan BPK lantaran masalah perbendaharaan aset. (fjp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads