"Kami sudah ke sana. Beberapa kali bilang, kami sangat kecewa dengan adanya pemilik perusahaan yang menggunakan pekerja di usia anak karena itu sudah melanggar UU perlindungan anak," kata Yohana di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).
Yohana menuturkan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Tak hanya keluarga korban, pihaknya juga akan mendampingi pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohana mengaku kejadian ini menjadi catatan khusus bagi kementeriannya. Dia pun mengimbau kepada semua perusahaan tak lagi mempekerjakan anak di bawah umur.
"Ini menjadi catatan untuk kita untuk menyurati semua perusahan atau kementerian terkait untuk bisa melihat kalau bisa jangan memperkerjakan anak, itu sebagai peringatan saja pada perusahaan dan kementerian terkait," ujarnya.
Peristiwa meledaknya pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, itu terjadi pada Kamis (26/10) lalu. Peristiwa ini menewaskan sebanyak 48 orang. Sementara, ada lebih dari 40 orang lainnya yang mengalami luka.
Ledakan dan kebakaran terjadi karena bunga api dari mesin las yang terkena bahan baku kembang api. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Terkait kasus mempekerjakan anak, pemilik dan pengelola pabrik itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor merupakan kuasa hukum dari 29 korban tewas warga Desa Belimbing, Kosambi mengadukan pemilik pabrik karena mempekerjakan anak di bawah umur.
"Yang kami laporkan masalah adanya mempekerjakan anak di bawah umur," kata Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum dari 29 korban, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/11). (yas/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini