"Yang ditangkap istrinya inisial S alias N. Suaminya kabur inisial K," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (2/11/2017).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (31/10) di kediaman pelaku, Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. Saat petugas masuk ke rumah pelaku, suami S lompat dan melarikan diri melalui jendela rumah, seterusnya kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, ganja itu diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Medan. Kini, petugas masih mengejar pelaku K.
"K ini DPO, masih dikejar. Hasil interogasi, istrinya ini sudah mengetahui. Dia ini penampung," jelas Hendri.
Sementara itu, S, yang saat ditanya, mengaku sudah memiliki 3 anak. Ia menerangkan ganja tersebut didapat dari kawan suaminya.
"Dia (suami) lari, saya tertangkap," kata S, yang memakai sebo. (asp/asp)











































