Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin mengatakan Gunawan sudah beberapa hari berada di luar LP setelah diberi izin oleh oknum petugas LP. Antara Gunawan dan oknum LP diduga memiliki hubungan baik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gunawan ini mengaku keluar karena diberi izin oleh oknum LP. Mereka mengaku punya hubungan baik," kata Saladin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan adalah napi narkoba pindahan dari Lampung dengan vonis 15 tahun penjara. Dia baru menjalani hukuman sekitar tujuh tahun penjara. Setelah ditangkap, saat ini Gunawan diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Ini perbuatan oknum LP, bukan institusi. Kami ingatkan, kejadian narapidana yang keluar penjara secara ilegal tidak terulang lagi," ungkap Saladin. (asp/asp)











































