"Yang kami laporkan masalah adanya mempekerjakan anak di bawah umur," kata Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum dari 29 korban, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Osner mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga 29 korban tewas dan juga perangkat Desa Belimbing. Rencananya, seluruh keluarga korban baik yang tewas dan luka-luka akan menguasakan penanganan hukum kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 29 korban tewas, ada beberapa korban yang berusia di bawah umur di antaranya Putri binti Maidun (13), Sunarti binti Kusuma (16).
"Yang kami laporkan berkaitan mempekerjakan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Karena pengusaha pada saat mempekerjakan ternyata masih banyak anak di bawah umur, ini yang kita laporkan, " sambungnya.
Para korban di bawah umur memang bekerja atas seizin orang tuanya. Tapi, menurutnya, seharusnya pihak perusahaan menerapkan UU Perlindungan Anak dalam perekrutan pekerja.
"Mungkin ketidaktahuan orang tua ya. Mereka itu kan secara tingkat pendidikan, kurang mengerti tentang undang-undang, yang penting anak mereka bisa dapat uang itu mungkin yang mereka pikirkan," terangnya.
"Akan tetapi, pihak perusahaan punya kepala personalia atau pimpinan yang tahu masalah tenaga kerja, apakah dari sudut pandang UU Tenaga Kerja atau dari sudut pandang pidananya, anak di bawah umur layak tidak dipekerjakan. Kalau pun orang tuanya mengetahui, maka dari pihak perusahaan harusnya menolak bukan perusahaan," lanjutnya.
Selain mengadukan terkait pidana, pihak kuasa hukum juga berencana menggugat pihak pengelola secara perdata. "Ada rencana menggugat secara perdata juga, karena selain mengalami kerugian immateriil, keluarga juga mengalami kerugian materiil. Untuk berapa besarannya masih akan kami bicarakan dulu," pungkasnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini