Anies Ubah Status Yayasan PDS HB Jassin Jadi UPT

Anies Ubah Status Yayasan PDS HB Jassin Jadi UPT

Mochammad Zhacky - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 16:24 WIB
Foto: Anies bertemu pengelola PDS HB Jassin (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan pengurus Yayasan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin. Anies dan pengurus PDS HB Jassin sepakat untuk mengubah status yayasan menjadi Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

Anies bersama Ketua Yayasan HB Jassin Raisis Panigoro, dan penerima mandat dari HB Jassin, Ajip Rosidi bertemu di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017). UPT yang nantinya akan dibentuk Pemprov DKI akan mengelola dokumentasi sastra yang ada di HB Jassin.

"Tadi kita bertemu dan setelah kita rapat kita sepakati beberapa hal, pertama pemda (Pemprov DKI) akan membentuk UPT. UPT ini khusus untuk mengelola pusat dokumentasi sastra di HB Jassin," ujar Anies usai pertemuan.

PDS HB Jassin akan mulai aktif menjadi UPT pada Januari 2018. Pengelolaannya ada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Mulai pekan depan, secara resmi akan dilakukan penyerahan seluruh aset Yayasan HB Yasin berikut hasil-hasil karya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu depan diharapkan asetnya sudah diserahkan kepada Pemprov DKI. Jadi, besok pihak Pemprov akan bersurat secara resmi ke yayasan, lalu yayasan menginventarisasi seluruh asetnya. Perjanjian kerja sama dan Insyaallah langsung bisa dilaksanakan," papar Anies.

Nantinya, karya-karya sastra HB Jassin akan didigitalisasi dengan menggunakan anggaran yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Namun berapa anggarannya belum dihitung. Anggaran tersebut akan masuk dalam APBD DKI tahun 2018.

Selain itu, para pengurus termasuk karyawan Yayasan HB Jassin juga akan berubah sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, Anies belum bisa memastikan statusnya.

"Langkah DKI yang pertama, melakukan digitalisasi atas seluruh dokumentasi sastra di situ. Kemudian kita akan mengangkat bapak-bapak dan ibu yang sekarang menjadi mengelola di Yayasan HB Jassin untuk menjadi pengawas," jelas dia.

"Jadi karyawannya akan mengikuti ketentuan ASN. Kita akan mengikuti ketentuan yang ada," tambahnya.

Menurut Anies keputusan mengubah status Yayasan JB Jassin ini merupakan salah satu janji kampanye. "Dan buat teman-teman ketahui, ini 1 dari 23 janji kita. Janjinya adalah kita merawat, mengembangkan pusat dokumentasi HB Jassin, kami bersyukur bahwa janji itu hari ini terlunasi, dan insyaallah bulan Januari terlaksana," pungkasnya. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads