"Iyalah, berlebihan. Biarkan masyarakat punya kepercayaan mengekspresikan perasaannya. Itulah esensi demokrasi," ujar Sudirman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Sudirman menilai, di era demokrasi seperti saat ini, bukan hal lumrah jika pemimpin dikritik. Penyebar meme Novanto, DN, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi tidak menahan DN. Dia telah berstatus tersangka atas laporan tim pengacara Novanto dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui meme.
"Kami tidak lakukan penahanan, tapi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Masih terus dalam pemeriksaan," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11). (gbr/dkp)