Sidang Aduan KPU, Yusril: Sipol Bukan Syarat Wajib

Sidang Aduan KPU, Yusril: Sipol Bukan Syarat Wajib

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 14:16 WIB
Sidang Aduan KPU, Yusril: Sipol Bukan Syarat Wajib
Yusril Ihza Mahendra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol) dalam mekanisme pengisian data parpol. Yusril menyebut sipol bukan syarat wajib dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019.

"Sipol merupakan sarana untuk mendukung partai politik. Tidak ada pengaturan norma yang menyuruh sipol sebagai syarat wajib," ujar Yusril membacakan poin-poin laporan pengaduan terhadap KPU dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Yusril juga mengadukan persoalan sistem sipol yang kerap mengalami gangguan sehingga menyulitkan parpol memasukkan data. Yusril meminta Bawaslu memanggil ahli informatika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih baik kita panggil ahli informatika untuk memeriksa sipol ini bermasalah atau tidak, supaya persidangan ini fair, Yang Mulia (ketua majelis pemeriksa)," Kata Yusril.

Sidang pemeriksaan aduan 7 parpol di Bawaslu, Kamis (2/11/2017)Sidang pemeriksaan aduan 7 parpol di Bawaslu, Kamis (2/11/2017) Foto: Dwi Andayani/detikcom


Sementara itu, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, melaporkan rekapitulasi yang dinilai tidak tertib administrasi. "Ditemukan rekapitulasi yang asal-asalan dalam formulir yang diberikan KPU kepada partai politik, tidak tertib administrasi, di mana tidak ada stempel dan kop KPU," ujar Heriyanto.

Dalam aduannya, 7 parpol meminta KPU membuka kembali sipol dan memberikan tenggat bagi parpol menginput data. Ketujuh parpol meminta KPU menerima pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketujuh parpol yang melaporkan KPU ke Bawaslu itu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.

Ketujuh parpol tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol menjadi objek pelaporan. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads