"Hasil investigasi menyebutkan penataan PKL di DKI Jakarta rawan praktik maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Investigasi dilakukan tim Ombudsman pada 9-10 Agustus di sejumlah tempat, yakni Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, dan kawasan sekitar Mal Ambasador. Ada 10 asisten yang memantau penataan dan penertiban PKL oleh Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Padahal tugas Satpol PP, menurut Adrianus, adalah menegakkan perda dan ketentuan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. Penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan oknum anggota Satpol PP yang memfasilitasi PKL untuk berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya.
Hasil investigasi ini diserahkan Ombudsman kepada pihak Pemprov DKI, yang diwakili Kepala Bagian Biro Hukum Saut Purba, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Provinsi DKI Nirwani Budiati, dan Kasubag Umum Satpol PP Lusi A.
Ombudsman menyarankan Gubernur DKI menata dan mengawasi kinerja Satpol PP, termasuk melakukan penataan ruang sesuai aturan. Gubernur juga diminta menindaklanjuti temuan ini dengan menginstruksikan inspektorat menegakkan disiplin terhadap anggota Satpol PP yang melanggar.
"Kita terima kasih (atas hasil investigasi) dan yang pasti kita tindak lanjuti. Kalau memang ada tindakan oknum di lapangan yang tidak sesuai wewenangnya kita tegakkan (disiplin)," kata Saut Purba. (fdn/tor)