"Benar MA memberikan vonis setahun kurungan terhadap terdakwa Frans, serta denda Rp 1 miliar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kejari Pelalawan, Roy Rovalino Herdiansyah saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017).
Menurut Roy, petikan putusan MA sudah diterima. Berdasarkan petikan tersebut, pihak Kejari Pelalawan sudah melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Frans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA memang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari kebakaran lahan di kawasan di areal PT LIH di Gondai Pelalawan seluas 500 ha. Kasus ini lantas ditangani Polda Riau dengan menetapkan Frans sebagai tersangka.
Kebakaran lahan inipun bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pada Kamis (9/6/2016) PN Pelalawan menjatuhkan vonis bebas terhadap Frans. Hakim menilai, dakwaan primair jaksa Pasal 98 ayat (1), Pasal 116 ayat (1) huruf UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak terbukti.
Dakwaan subsider yakni pasal 98 ayat (1) jo P 116 ayat (1) huruf B UU RI No 32 2009 juga tidak terbukti. Atasan bebas itu, pihak Kejari Pelalawan melakukan kasasi. (cha/asp)










































