Sempat Bebas di Kasus Karhutla, Bos PT LIH Akhirnya Divonis 1 Tahun

Sempat Bebas di Kasus Karhutla, Bos PT LIH Akhirnya Divonis 1 Tahun

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 13:30 WIB
Sempat Bebas di Kasus Karhutla, Bos PT LIH Akhirnya Divonis 1 Tahun
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sempat memvonis bebas Manejer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihokang dalam kasus kebakaran lahan tahun 2016 lalu. Namun di Mahkamah Agung (MA) ternyata manejer perusahaan sawit itu tak bisa lolos. MA mengganjar hukuman setahun penjara dan denda.

"Benar MA memberikan vonis setahun kurungan terhadap terdakwa Frans, serta denda Rp 1 miliar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kejari Pelalawan, Roy Rovalino Herdiansyah saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017).

Menurut Roy, petikan putusan MA sudah diterima. Berdasarkan petikan tersebut, pihak Kejari Pelalawan sudah melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Frans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, sudah kita tahan Kamis pekan lalu. Penahanan dilakukan di Rutan Pekanbaru. Bagaimana pertimbangan MA itu kita belum terima salinan pitusannya, baru petikan saja," kata Roy.

Putusan MA memang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dari kebakaran lahan di kawasan di areal PT LIH di Gondai Pelalawan seluas 500 ha. Kasus ini lantas ditangani Polda Riau dengan menetapkan Frans sebagai tersangka.

Kebakaran lahan inipun bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pada Kamis (9/6/2016) PN Pelalawan menjatuhkan vonis bebas terhadap Frans. Hakim menilai, dakwaan primair jaksa Pasal 98 ayat (1), Pasal 116 ayat (1) huruf UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak terbukti.

Dakwaan subsider yakni pasal 98 ayat (1) jo P 116 ayat (1) huruf B UU RI No 32 2009 juga tidak terbukti. Atasan bebas itu, pihak Kejari Pelalawan melakukan kasasi. (cha/asp)


Berita Terkait