"Hari ini ada pemeriksaan dari Kepolisian Korea, didampingi penerjemah dan juga pihak kedutaan Korea, dimungkinkan pemeriksaan selesai malam ini dan besok malam akan dideportasi," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Rabu (2/11/2017).
Selain Kepolisian Korea, penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sempat melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Akan tetapi, proses interogasi kurang maksimal karena terkendala bahasa.
"Hanya sedikit informasi yang bisa kita gali dari pelaku, karena yang bersangkutan bahasa Inggrisnya tidak begitu lancar, sementara bahasa Indonesia juga tidak bisa," kata Hendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dalam penguasaan pelaku, korban tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan orang tuanya karena handphone korban disita pelaku. Pelaku beralasan kepada korban bahwa handphone korban rusak.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (2/11) malam. Jongkwoon ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jaksel bersamaan dengan korban dan salah satu anak Jongkwoon.
Sedangkan Won ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama dua putri Jongkwoon. Wong berencana pulang bersama kedua putri Jongkwoon.
(mei/nvl)