Alfian Tanjung Segera Disidang Terkait Cuitan 'PDI PKI'

Alfian Tanjung Segera Disidang Terkait Cuitan 'PDI PKI'

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 13:19 WIB
Alfian Tanjung di Rutan Medaeng (Zaenal Effendi/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap II kasus Alfian Tanjung terkait cuitan soal 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian Tanjung akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Siang ini ada tahap II Alfian Tanjung," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi ketika dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017).

Berkas Alfian akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat terkait kasus cuitan soal PKI itu. "Pokoknya terkait kasus dengan PDI," ujar Nirwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kasus cuitan ini dilaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads