"Hari ini, Kamis 2 November 2017, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yaitu: SI (Syuhadatul Islamy), SUR (Dewi Suryana), dan HK (Hendra Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).
Sidang akan dilaksanakan di PN Bengkulu. Untuk itu hari ini mereka dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke Bengkulu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sekitar pukul 10.39 WIB tadi, ketiga tersangka sudah keluar lebih dulu merampungkan pemeriksaan dengan agenda pelimpahan tahap II. Syuhadatul yang memimpin iringan tersangka berkata siap menghadapi sidang.
"Ya siap saja," kata tersangka penyuap berstatus PNS ini sambil tersenyum, saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Di belakangnya membuntut tersangka penerima suap yakni Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, serta Hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana. Ketiganya kemudian masuk ke mobil tahanan.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.
KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan. (nif/dhn)