Kasus Dagang Perkara, Hakim Tipikor Bengkulu Segera Disidang

Kasus Dagang Perkara, Hakim Tipikor Bengkulu Segera Disidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 12:43 WIB
Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap 3 tersangka kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ketiganya akan segera menjalani sidang.

"Hari ini, Kamis 2 November 2017, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yaitu: SI (Syuhadatul Islamy), SUR (Dewi Suryana), dan HK (Hendra Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

Sidang akan dilaksanakan di PN Bengkulu. Untuk itu hari ini mereka dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke Bengkulu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan sidang di PN Tipikor Bengkulu dan sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita SI dan SUR. Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," ungkap Febri.

Sebelumnya sekitar pukul 10.39 WIB tadi, ketiga tersangka sudah keluar lebih dulu merampungkan pemeriksaan dengan agenda pelimpahan tahap II. Syuhadatul yang memimpin iringan tersangka berkata siap menghadapi sidang.

"Ya siap saja," kata tersangka penyuap berstatus PNS ini sambil tersenyum, saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Di belakangnya membuntut tersangka penerima suap yakni Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, serta Hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana. Ketiganya kemudian masuk ke mobil tahanan.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.

KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads