"Kalau reklamasi, ya tentu sisi hukumnya, mempunyai agenda atau perbedaan-perbedaan. Kita serahkan kembali masalah ini ke Gubernur DKI. Karena dalam undang-undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan pemda," kata JK di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).
Cek Video 20Detik:Maju Mundur Proyek Reklamasi, Begini Penampakan di Pulau D dan C
JK berharap Pemda DKI memberikan solusi atas bangunan yang sudah ada. Terutama soal penggunaan bangunan yang telah berdiri di pulau itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi solusi, DKI itu nanti harus berikan solusi, solusinya apa. Khususnya bagaimana penggunaan daripada apa yang sudah ada itu," sambungnya.
Menurutnya, efek pilkada menyebabkan adanya perbedaan pandangan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini mengakibatkan kesimpangsiuran pandangan.
Padahal, lanjut JK, masalah utama di Teluk Jakarta adalah soal lingkungan. Namun semua keputusan diserahkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Otonominya diberikan kepada daerah, ya, tentu keputusannya di daerah itu. Pusat memberikan guidance sesuai guidance umum. Itu yang saya katakan," ucapnya.
Cek Video 20Detik: Melihat dari Langit Kegiatan di Pulau Reklamasi (fiq/idh)











































