Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Aduan 7 Parpol Soal KPU

Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Aduan 7 Parpol Soal KPU

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 11:56 WIB
Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Aduan 7 Parpol Soal KPU
Sidang pemeriksaan aduan 7 parpol di Bawaslu, Kamis (2/11/2017) Foto: Dwi Andayani-detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan aduan 7 parpol. Sidang beragendakan pembacaan poin-poin aduan parpol.

Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.

Pembacaan poin-poin laporan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing pelapor. Sementara pihak terlapor yang dihadiri komisioner KPU Hasyim Asyari ikut mendengarkan poin laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan dimulai dari nomor register 001," ujar Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Ketujuh partai yang laporannya akan dibacakan yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia. Kemudian PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.

Ketujuh parpol tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol juga menjadi obyek pelaporan. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads