Taksi Online di Palembang Tolak Stiker Ukuran Jumbo

Taksi Online di Palembang Tolak Stiker Ukuran Jumbo

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 11:49 WIB
Taksi Online di Palembang Tolak Stiker Ukuran Jumbo
Palembang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan sejumlah poin dalam revisi Permen 26 Tahun 2017 tentang taksi online. Salah satu poinnya adalah pemasangan stiker di transportasi online. Namun, di Palembang, para sopir taksi online merasa keberatan atas pemasangan stiker di mobil mereka.

"Kemarin sudah komunikasi sama pihak Dishub. Beliau masih menunggu riset data dulu ke pihak aplikator. Jadi yang berhak menerima stiker itu sesuai yang terdaftar di aplikator. Mengenai pemasangan stiker, kami keberatan karena stiker yang akan diberikan itu ukurannya lebih besar dari yang ditentukan," terang Ketua DPD Asosiasi Driver Online Sumsel, Yoyon, kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).

Menurut Yoyon, dalam Permen 26 Tahun 2017 tentang taksi online, diameter stiker seharusnya berukuran 6 cm, tetapi yang akan diterima malah berdiameter 15 cm. Ukuran ini dinilai tidak sesuai dan telah didiskusikan untuk penundaan pemasangan stiker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan memasang stiker itu jika ukurannya lebih besar. Tapi kami bawa saja dan letakkan di mobil. Jadi sewaktu ada razia Dishub, kami bisa menunjukkan legalitas sebagai driver online," ujar Yoyon.

Selain itu, kewenangan daerah menentukan pembatasan jumlah kuota dan wilayah operasi juga belum ditentukan oleh Dishub Sumsel. Jadi sopir angkutan online masih menunggu adanya kepastian tersebut.

"Kalau stiker itu kan ketentuan dari pusat, tapi pembatasan kuota dan batas wilayah itu kewenangan daerah dan belum ada keputusan. Berapa jumlah kuota dan batasan wilayah mana saja kami beroperasi," tuturnya. (asp/asp)


Berita Terkait