"Kemarin sudah komunikasi sama pihak Dishub. Beliau masih menunggu riset data dulu ke pihak aplikator. Jadi yang berhak menerima stiker itu sesuai yang terdaftar di aplikator. Mengenai pemasangan stiker, kami keberatan karena stiker yang akan diberikan itu ukurannya lebih besar dari yang ditentukan," terang Ketua DPD Asosiasi Driver Online Sumsel, Yoyon, kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).
Menurut Yoyon, dalam Permen 26 Tahun 2017 tentang taksi online, diameter stiker seharusnya berukuran 6 cm, tetapi yang akan diterima malah berdiameter 15 cm. Ukuran ini dinilai tidak sesuai dan telah didiskusikan untuk penundaan pemasangan stiker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kewenangan daerah menentukan pembatasan jumlah kuota dan wilayah operasi juga belum ditentukan oleh Dishub Sumsel. Jadi sopir angkutan online masih menunggu adanya kepastian tersebut.
"Kalau stiker itu kan ketentuan dari pusat, tapi pembatasan kuota dan batas wilayah itu kewenangan daerah dan belum ada keputusan. Berapa jumlah kuota dan batasan wilayah mana saja kami beroperasi," tuturnya. (asp/asp)










































