"Kita tahap II eks Asintel berinisial ES ke Kejari Bengkulu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Ia menyebut proses penyidikan berlangsung singkat sekitar 10 hari. ES dibawa ke Kejari Bengkulu pagi ini, dari sebelumnya dia ditahan di rutan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Es diduga terlibat dalam pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 50 juta terkait proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara eks Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kejagung melakukan koordinasi dengan KPK. Awalnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan. Kemudian tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus memeriksa tersangka ES di Bengkulu.
"Sebelumnya ES diperiksa di Bengkulu," kata Warih.
Dalam kasus tersebut, pada Mei 2017 ES bersama-sama dengan Parlin Purba melakukan pemerasan atau menyalahgunakan kekuasaannya. Keduanya memaksa pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Amin Anwari dan rekanan proyek Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi menyerahkan uang Rp 150 juta.
Kemudian pada Juni 2017, ES menerima hadiah berupa uang Rp 50 juta dari rekanan melalui pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Amin Anwari. (yld/ams)