Aduan 3 Parpol Diterima, Bawaslu Lanjutkan Sidang Pemeriksaan

Aduan 3 Parpol Diterima, Bawaslu Lanjutkan Sidang Pemeriksaan

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 11:10 WIB
Aduan 3 Parpol Diterima, Bawaslu Lanjutkan Sidang Pemeriksaan
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan 3 parpol yang melaporkan KPU karena tidak lolos pendataran sebagai peserta Pemilu 2019. Laporan akan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan.

"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Ketiga parpol yang pemeriksaan laporannya dilanjutkan adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan sidang masing-masing parpol dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis pemeriksa. Bawaslu menilai laporan pelapor diterima karena laporan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas pelapor dan terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara hingga uraian kejadian yang memenuhi syarat ketentuan Pasal 454 ayat 4 UU tentang Pemilu.

Laporan ketiga parpol terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Pemilu 2019. Serta kerap bermasalahnya sistem informasi partai politik (sipol) dalam kurun yang cukup lama.

Dalam akhir sidang, Abhan meminta semua pihak bersifat secara kooperatif. Agenda akan dilanjutkan kembali besok (3/11) dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak.

"Agenda besok jam 9 dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor," ujar Abhan.

Sebelumnya Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 7 parpol. Ketujuh partai yang laporannya akan diperiksa adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia. Kemudian PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik. (fdn/fdn)


Berita Terkait