Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Eks Pejabat BPPN Thomas Maria

Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Eks Pejabat BPPN Thomas Maria

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 11:08 WIB
Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Eks Pejabat BPPN Thomas Maria
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria. KPK akan meminta keterangan Thomas untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua BPPN periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Thomas Maria akan diminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

Sebelumnya Thomas pernah diperiksa pada Jumat (25/8). Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN 2000-2002 ini diminta keterangan terkait proses dan alur di BPPN sehingga Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bisa terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus saksi. Namun keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat. (nif/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads