"Nggak pakai helm, masuk jalur cepat. Pas kita setop langsung berhenti," kata seorang petugas, Bripka Eduard, saat ditemui di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).
Eduard mengatakan, kedua pelajar tersebut baru berusia 16 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kedua pelajar tersebut juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan tertinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eduard mengatakan motor dengan nomor polisi B 3711 PCX akan disita sementara dan dibawa ke kantor Lantas Jakarta Pusat, Lapangan Banteng. Eduard juga mengatakan kendaraan tersebut harus diurus oleh orang tua pelajar.
"Motornya ditahan sementara ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Orang tuanya yang harus datang mengambil. Batasnya sampai tanggal ditulis 17 November 2017. Dua pelajar atas inisial J dan R," jelas Eduard.
Dua siswi itu saling berboncengan. J yang membawa sepeda motor mengaku terburu-buru menuju sekolah. Mereka mengaku usai mengambil surat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor BPJS Kesehatan.
"Buru-buru dari sekolahan nyari PKL, habis nyari ngambil surat PKL di BPJS situ, trus ketilang," ujar J saat ditanyai.
Keduanya melanggar tiga Pasal tentang rambu lalu lintas, yakni Pasal 281 tentang Ketidakpunyaan SIM, Pasal 287 tentang melawan rambu (melintas di jalur cepat), dan Pasal 288 tentang tidak dapat menunjukkan surat STNK.
(cim/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini