JPU Tetap Inginkan Adiguna Dipenjara Seumur Hidup

JPU Tetap Inginkan Adiguna Dipenjara Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 30 Mei 2005 13:04 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Adiguna Sutowo dan pengacaranya. JPU tetap menginginkan Adiguna dipenjara seumur hidup karena terbukti sebagai pembunuh Rudy Natong. Sikap JPU ini disampaikan anggota JPU Edi Saputro dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/5/2005). Sidang yang dipimpin Lilik Mulyadi ini berakhir sekitar pukul 12.25 WIB. Dalam repliknya, JPU menolak pembelaan Adiguna dan pengacaranya. "Kami menolak dan meminta majelis hakim membatalkan pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa Adiguna," kata Edi Saputro. JPU tetap pada ketetapannya yang dibacakan dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, yaitu Adiguna harus dipenjara seumur hidup. Menurut JPU, Adiguna Sutowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Atas sikap JPU ini, terdakwa dan kuasa hukumnya akan memberikan responsnya dalam sidang yang akan digelar Kamis (2/6/2005) pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, Adiguna yang beberapa hari lalu sempat dirawat di RS MH Thamrin tanpa sepengetahuan majelis hakim ini tampak sehat. Dia mengenakan baju batik warna hijau dan didampingi para kuasa hukumnya. Saat sidang, Adiguna tampak senyum-senyum saja. Sebelum menutup sidang, majelis hakim sempat mengimbau Adiguna agar tetap menjaga kesehatan dan kebugaran. "Saya harap terdakwa bisa menjaga kesehatan agar dapat hadir dalam sidang Kamis mendatang," imbau Lilik Mulyadi. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini