Polisi Korea Interogasi 2 Penculik Bocah WN Korea di Polda Metro

Polisi Korea Interogasi 2 Penculik Bocah WN Korea di Polda Metro

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 10:16 WIB
Salah satu penculik bocah WN Korea (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Kepolisian Korea menginterogasi dua pelaku penculikan bocah Ko Hoin (10) di Mapolda Metro Jaya. Pihak Kedutaan Korea juga mendampingi proses interogasi tersebut.

"Saat ini dari Kedutaan dan kepolisian Korea ada di Polda untuk melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Ada seorang penerjemah juga," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).

Mereka tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB pagi tadi. "Kemungkinan pemeriksaan selesai sampai malam," ungkapnya.

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendy mengatakan, pihaknya memberikan ruang dan waktu kepada penyidik kepolisian Korea untuk menginterogasi kedua pelaku sebelum mereka diterbangkan kembali ke negara asalnya.

"Kami kan hanya membantu karena mendapatkan permohonan bantuan pencarian orang dari Kepolisian Korea melalui Kedutaan Korea. Untuk interogasi itu kami serahkan ke kepolisian Korea, karena kasusnya kan di sana," terang Hendy.

[Gambas:Video 20detik]

Polda Metro Jaya menerima permohonan bantuan pencarian orang dari Kedutaan Korea pada 1 November 2017 kemarin. Hoin, bocah WN Korea dilaporkan diculik oleh pelaku dengan membawanya dari Korea ke Indonesia.

Dua pelaku Baik Jongkwoon dan Seo Sang Woon ditangkap di dua lokasi terpisah tadi malam. Jongkwoon ditangkap di sebuah aprtemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sedangkan Woon yang merupakan saudara Jongkwoon ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak mengantar kembali dua putri Jongkwoon.

Hoin diambil dari tangan kedua orang tuanya oleh Woon, dengan alasan hendak mengajaknya liburan ke Indonesia. Hoin diketahui merupakan teman sekolah salah satu putri Jongkwoon.

Tetapi, setibanya di Indonesia, Jongkwoon memeras kedua orang tua Hoin. Mereka mengancam akan melukai Hoin jika tidak memberikan uang. Akhirnya, orang tua Hoin mentrasfer uang hingga Rp 1,8 miliar ke pelaku. (mei/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads