Langgar Lalin di Jakpus, Pemobil Ini Mengaku Tak Tahu Aturan Marka

Langgar Lalin di Jakpus, Pemobil Ini Mengaku Tak Tahu Aturan Marka

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 10:07 WIB
Polisi menggelar Operasi Zebra. (Cici Marlina/detikcom)
Jakarta - Seorang pemobil terjerat Operasi Zebra di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Dia melanggar aturan marka jalan, yang seharusnya jalur untuk keluar tapi dipakai masuk.

Pemobil bernama Yonathan itu mengaku berasal dari Surabaya dan berencana ke Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia mengaku tidak tahu ada marka jalan keluar yang dilanggarnya itu.


"Saya dari Surabaya Pak. Saya nggak tahu marka jalannya, langsung belok ke kanan tadi, kita dari Surabaya. Nah makanya nggak tahu, rencana mau ke Kelapa Gading, ya sudah mau gimana," kata Yonathan saat ditemui di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang petugas yang bertugas di lokasi, Bripka Adi Sutiadi, mengatakan pengendara tersebut beralasan tidak mengetahui aturan marka jalan. Padahal, menurutnya, marka di Jakarta dan Surabaya sama saja.

"Di Surabaya maupun Jakarta rambu kan sama saja, toh masih di Indonesia. Pengendara salah lajur marka yang harusnya dipakai keluar ini dipakai masuk," kata Adi.

Adi mengatakan awalnya pemobil itu tidak terima mobilnya ditilang. Namun, setelah petugas mengatakan ada Operasi Zebra, ia menerima dan meminta membayar lewat bank.

Langgar Lalin di Jakpus, Pemobil ini Mengaku Tak Tahu Aturan MarkaMobil Yonathan yang masuk ke jalur keluar (Cici Marlina/detikcom)


"Awalnya tidak nerima, alasannya dia bilang di Surabaya nggak apa-apa. Saya bilang ini Operasi Zebra rambu-rambu ya jelas, petugasnya jelas, baru mulai diterima. Maka langsung ditindak," ucap Adi.

Adi mengatakan pengendara bisa langsung membayar via bank sejumlah Rp 500.000. Pengendara dikenai Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

"Itu dibayar ke bank BRI kalau memang buru-buru, kalau pengambilan barang bukti, sudah bayar ya ke Polres Jakpus, dengan catatan telah membayar slip biru. Karena pengendara melanggar aturan dan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas atau marka. Barbuknya berupa SIM kami sita," ujarnya. (cim/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads