Pantauan detikcom, di depan Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017), pukul 09.08 WIB polisi memberhentikan satu per satu pengendara yang melintas di jalur cepat. Mereka beralasan terburu-buru sehingga melintas masuk jalur cepat.
"Buru-buru mbak, ini kan saya mau ngambil STNK anak saya di Bekasi. Masuk jalur cepat ya buru-buru saja," ujar pengendara bernama Soma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi selanjutnya memberhentikan seorang wanita, Siti Aminah, yang juga melaju cukup kencang di jalur cepat. Siti mengaku terburu-buru karena sudah terlambat masuk kerja.
"Buru-buru mau kerja, ya tahu emang nggak boleh. Tapi sudah terlambat," ucap Siti saat ditemui.
Sama halnya dengan Soma dan Siti, Dodi juga mengaku terburu-buru sehingga mengambil jalur cepat. Padahal, ia mengetahui sudah ada rambu pengendara roda dua tidak boleh melintas di jalur cepat.
"Buru-buru mau kerja. Belum punya SIM emang, nggak punya waktu soalnya kalau bikin selalu dipersulit," ujar Dodi saat ditanyai.
![]() |
Polisi tidak hanya memberhentikan pengendara yang melintas di jalur cepat saja. Polisi juga memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan helm, motor tidak dilengkapi dengan spion, hingga tidak dilengkapinya dengan plat motor.
Seorang petugas dari Polisi Lalu Lintas Jakarta Pusat, Peltu Pramudina mengatakan kendaraan roda dua wajib dilengkapi dengan lampu utama, spion, hingga pelat nomor sesuai dengan STNK. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan menggubakan helm, meski jarak yang ditempuh dekat.
"Kan yang wajib lampu, spion, ini pelat juga harus sama kayak STNK. Terus pakai helm, jangan mentang-mentang dekat ini nggak pakai," jelasnya kepada pengendara. (cim/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini