"Korban (Ko Hoin) dengan anak-anak pelaku saling kenal," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).
AKBP Hendy menyatakan, 2 orang pelaku masing-masing bernama Baik Jongkwoon dan Seo Sang Won. Keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di sebuah hotel di Sudirman dan di Bandara Soekarno-Hatta .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendy, orang tua Ko Hoin merupakan pengusaha. Pertama mereka mentransfer 50 juta won ke pelaku, kemudian mentransfer kembali 100 juta won. Apabila dirupiahkan sekitar Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima permohonan bantuan pencarian orang dari Kedubes Korea. Korban diduga diculik oleh pelaku dari Korea, kemudian dibawa ke Indonesia.
"Pelaku meminta tebusan kepada orang tua korban dan orang tua korban sudah transfer sebesar Rp 1,8 miliar," tutur Hendy. (rna/fdu)