"Kita menentukan kenaikan UMP di Jakarta untuk tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 yang sebelumnya Rp 3.335.000," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (1/11/2017).
Anies menjelaskan kenaikan UMP ini untuk warga terutama buruh agar bisa merasakan keterjangkauan dalam kehidupan sehari-hari. Komponen yang diperhatikan dalam penetapan UMP ini yakni menaikkan pemasukan dan menurunkan biaya pengeluaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Anies berharap dengan penetapan UMP tahun ini semua pihak dapat menggerakkan roda perekonomian daerah. Karena menjadi jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.
"Kita berharap semua pihak akan bisa menjalankan dengan baik dan kita percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu langkah ini akan bisa membantu bagi para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," tutur Anies. (adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini