"Yang ada tenaga kerja asing di pusat bisnis Alexis, di karaokenya. Yaitu sebagai pemandu lagu. Di Jakarta kan banyak tamu-tamu asing dari mana-mana, jadi diperlukan pemandu lagu," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (1/11/2017).
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis ini. Gubernur DKI Anies Baswedan merealisasikan janji kampanyenya untuk menutup Alexis. Anies tidak mau Jakarta membiarkan prostitusi dan tindakan amoral. Banyak pihak yang mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Anies ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerja asing yang ada di Grup Alexis tidak bekerja di hotel dan griya pijat. Para pekerja tersebut bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke dan telah memiliki izin untuk itu," ujar Lina.
Selain hotel dan griya pijat, lanjut Lina, Alexis Group juga mempunyai usaha lain seperti karaoke, restoran dan bar. Untuk usaha selain hotel dan griya pijat, izin mereka dari Pemprov DKI Jakarta masih berlaku.
Lina menambahkan, saat ini pihaknya tidak mau menanggapi terlalu lebar soal isu yang berkembang. Dia menyatakan masih fokus mengupayakan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta agar hotel dan griya pijat mereka tetap bisa beroperasi.
"Intinya gini, kita itu sebenarnya saat ini tahapannya adalah bagaimana kita meluruskan kepada Pemprov DKI Jakarta berdasarkan dokumen-dokumen yang kita miliki, izin-izin, semuanya, kita sedang meluruskan. Apa yang menyebabkan belum dapat diprosesnya izin tersebut. Kan izinnya bukan ditolak, tapi belum dapat diproses. Artinya kita akan menyesuaikan, apa penyebabnya kita akan melakukan penyesuaian," ujar Lina. (fjp/hri)