"Pekerja asing yang ada di Grup Alexis tidak bekerja di hotel dan griya pijat. Para pekerja tersebut bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke dan telah memiliki izin untuk itu," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (1/11/2017).
Lina menjelaskan, saat jumpa pers pada Selasa (31/10) kemarin, dirinya menyatakan tidak ada WN asing yang bekerja di Alexis. Itu karena saat itu fokus yang dimasalahkan adalah izin hotel dan griya pijat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lina, Alexis Group memang ada mempekerjakan WNA. Namun menurutnya tidak ada yang dipekerjakan di panti pijat dan hotel, tetapi di karaoke. Saat ditanya, dia mengaku tidak tahu pasti berapa banyak jumlah WNA wanita yang dipekerjakan.
"Terhadap izin-izin itu tidak ada tenaga kerja asing. Yang ada tenaga kerja asing di pusat bisnis Alexis, karaokenya, yaitu sebagai pemandu lagu," tegasnya lagi.
Selain hotel dan griya pijat, lanjut Lina, Alexis Group juga mempunyai usaha lain seperti karaoke, restoran dan bar. Untuk usaha selain hotel dan griya pijat, izin mereka dari Pemprov DKI Jakarta masih berlaku.
Lina menambahkan, saat ini pihaknya tidak mau menanggapi terlalu lebar soal isu yang berkembang. Dia menyatakan masih fokus mengupayakan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta agar hotel dan griya pijat mereka tetap bisa beroperasi.
"Intinya gini, kita itu sebenarnya saat ini tahapannya adalah bagaimana kita meluruskan kepada Pemprov DKI Jakarta berdasarkan dokumen-dokumen yang kita miliki, izin-izin, semuanya, kita sedang meluruskan. Apa yang menyebabkan belum dapat diprosesnya izin tersebut. Kan izinnya bukan ditolak, tapi belum dapat diproses. Artinya kita akan menyesuaikan, apa penyebabnya kita akan melakukan penyesuaian," ujar Lina.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut telah mengantongi data pekerja tenaga asing di Alexis. Dia menyatakan izin bekerja WN asing itu telah berakhir pada 31 Oktober 2017 kemarin.
Anies juga punya data detail soal jumlah WN asing yang diperkerjakan Alexis. "Saya baca perinciannya, dari RRC 36 (orang), dari Thailand 57 (orang), Uzbekistan 5 (orang), Kazakhstan 2 (orang)," sebutnya.
Anies menegaskan ditolaknya permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh dinas terkait sudah sesuai prosedur. Pemprov menurut Anies memiliki kewenangan mengeluarkan atau menyetop izin yang diberikan. Alasan Anies tak memperpanjang izin usaha Alexis adalah untuk menghentikan pembiaran terhadap prostitusi dan tindakan amoral. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini