"Hanna sudah kami layangkan surat panggilan minggu ini. Dalam minggu ini kami lakukan pemanggilan saksi, salah satunya Farhan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (1/11/2017).
Namun Kompol Putu tidak menyebutkan hari pemanggilan terhadap alumnus UI HA. Dia mengatakan belum melakukan pemeriksaan Farhan dan HA secara bersamaan dalam kasus video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Putu mengaku sudah meningkatkan tahap penyidikan terkait kasus itu. Namun menurut Putu, belum ada tersangka dalam kasus itu.
"Sudah ditingkatkan penyidikan. Justru itu langkah-langkah kami lakukan tadi saya sampaikan untuk mencari tahu tersangka. Tidak serta merta ditetapkan tersangka," kata Putu.
Selain itu, Polresta Depok sudah berkoordinasi dengan Bareskrim, Puslabfor dan Pusdokkes untuk mendalami kasus itu. Menurut Putu, alumnus UI, HA dalam pemeriksaan awal juga mengaku mempunyai bekas luka di bagian tubuh.
"Pengakuan yang bersangkutan bekas operasi tapi nanti menjelaskan yang punya keahlian Pusdokkes. Bagian sensitif tidak bisa kami sebutkan," ujar Putu. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini