Penahanan Neloe Cs Diperpanjang

Penahanan Neloe Cs Diperpanjang

- detikNews
Senin, 30 Mei 2005 11:59 WIB
Jakarta - Harapan 3 mantan direksi Bank Mandiri untuk bisa menikmati udara bebas di luar sel makin pudar. Masa tahanan mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe cs itu yang akan habis pada 5 Juni 2005 nanti diperpanjang Kejagung selama 40 hari.Perpanjangan tahanan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji saat ditemui wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/5/2005). Kejagung menargetkan penanganan kasus 3 mantan direksi Bank Mandiri itu selesai dalam 3 bulan terhitung sejak masa penahanan 17 Mei 2005 lalu. Selanjutnya diharapkan dalam satu bulan ke depan, penyidik sudah menyusun surat dakwaan untuk Neloe, Wayan Pugeg (eks Wakil Dirut I Bank Mandiri) dan M Sholeh Tasripan (eks Direktur Corporate Banking Bank Mandiri) itu.Untuk keperluan itulah penahanan 3 mantan direksi Bank Mandiri itu tidak bisa ditangguhkan karena pemeriksaan belum selesai. Setelah selesai pemeriksaan, penahanan akan kembali diperpanjang selama 30 hari untuk proses penuntutan. "Kita harapkan setelah itu selesai," kata Hendarman.Sementara itu, hingga pukul 11.50 WIB, Neloe cs masih diperiksa tim penyidik. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama setelah ketiganya ditahan. Mengenai tersangka baru, Hendarman memastikan penyidik akan segera menetapkan. Siapa mereka, JAM Pidsus menolak menyebutkan. "Nanti ya. Saya mau menemui Jaksa Agung dulu," katanya. (iy/)


Berita Terkait