"Sampai saat ini sudah ada 78 mobil yang sudah masuk, dengan tambahan 4 mobil yang di luar tadi," ujar Kepala UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syahrul Hidayat saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Rabu (1/11/2017).
Dari pantauan detikcom, pada pukul 14.55 WIB ada 4 mobil yang baru datang ke UPT BPKAD diantar oleh anggota staf barang DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Syahrul mengaku belum mendapat arahan mengenai tindaklanjut atas penitipan mobil dinas anggota DPRD DKI tersebut. Opsi penyewaan mobil tersebut juga belum diketahui pihak BPKAD.
"Kita cuma menampung saja, apa yang dititip atau dikembalikan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bagaimana kelanjutannya (sewa) kami belum dapat arahan dari pimpinan," imbuhnya.
Mobil dinas mulai masuk ke UPT Penyimpanan Barang Daerah sejak tanggal 18 Oktober. Kondisi mobil disebut Syahrul masih baik.
Pemprov DKI sedang mengkaji pemanfaatan mobil dinas anggota DPRD yang dikembalikan. Salah satu opsi yang muncul adalah menyewakan mobil bekas tersebut.
"Salah satu opsinya disewakan. Kan itu barang milik daerah kan bisa dengan asas pemanfaatan. Dalam bentuk apa? Disewakan. Salah satunya itu," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus.
Aturan pemanfaatan aset dalam bentuk sewa diatur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan yang belum berusia 7 tahun bisa dimanfaatkan dengan sistem sewa.
(fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini