"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2015 tentang retribusi itu semuanya dikenai retribusi (biaya) sesuai dengan blok area yang mereka pakai," ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Munjirin kepada detikcom, Rabu (1/11/2017).
Dalam perda itu diatur retribusi Rp 500 ribu untuk penggunaan area Monas seluas 1.000 m2, termasuk bagi komunitas senam. Pengajuan penggunaan area juga bisa dimohonkan melalui yang ditujukan ke Unit Pengelola Kawasan (UPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Munjirin. (Samsdhuha Wildansyah/detikcom) |
Menurut Munjirin, area museum juga bisa digunakan selain kawasan luar. Masing-masing area memiliki patokan retribusi yang sudah diatur perda.
"Di salah satu lampiran Perda 1 Tahun 2015 halaman 15, salah satunya ada tulisan pemakaian Plaza Taman, Jalan Silang, Taman Medan Merdeka, dan Taman Monumen Soekarno-Hatta itu luas sampai dengan 1.000 meter yang dipakai biayanya Rp 500 ribu. Itu ada semua tarif retribusinya," sambungnya.
Munjirin mengaku tidak mempersoalkan aduan warga kepada Anies di Balai Kota. Aduan itu, menurutnya, bisa dijadikan dasar evaluasi.
"Mau tetap mempertahankan aturan yang ada atau ada revisi dan sebagainya, kita sifatnya nanti kordinasi langsung dengan pimpinan," ujarnya.
Curhat soal retribusi penggunaan area Monas disampaikan 2 warga dari Komunitas Senam Ria Monas, Murni Fatmawati dan Sumarno. Keduanya meminta Anies menggratiskan retribusi tersebut.
Soal aduan ini, Anies menjelaskan dirinya sudah menyusun pergub pemanfaatan Monas. Pergub tersebut akan mengatur hal itu.
"Seperti janji kami sekarang sedang menyusun pergub pemanfaatan Monas. Nanti salah satu yang diatur soal itu," ujar Anies kepada Murni dan Sumarno. (fdn/fdn)












































Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Munjirin. (Samsdhuha Wildansyah/detikcom)