Warga Ngadu ke Anies Senam Dipungut Biaya, Ini Penjelasan UPT Monas

Warga Ngadu ke Anies Senam Dipungut Biaya, Ini Penjelasan UPT Monas

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 17:20 WIB
Warga Ngadu ke Anies Senam Dipungut Biaya, Ini Penjelasan UPT Monas
Kawasan Silang Monas (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Komunitas senam mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pungutan biaya senam di Monas. Pihak pengelola Monas menegaskan pungutan itu adalah retribusi yang diatur perda.

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2015 tentang retribusi itu semuanya dikenai retribusi (biaya) sesuai dengan blok area yang mereka pakai," ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Munjirin kepada detikcom, Rabu (1/11/2017).

Dalam perda itu diatur retribusi Rp 500 ribu untuk penggunaan area Monas seluas 1.000 m2, termasuk bagi komunitas senam. Pengajuan penggunaan area juga bisa dimohonkan melalui yang ditujukan ke Unit Pengelola Kawasan (UPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah semua memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan-aturan yang ada nanti dikeluarkan izin prinsip dari kita dan dikeluarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Nah nanti bayarnya di Bank DKI, jadi tidak ada yang membayar di sini," paparnya.

 Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Munjirin Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Munjirin. (Samsdhuha Wildansyah/detikcom)


Menurut Munjirin, area museum juga bisa digunakan selain kawasan luar. Masing-masing area memiliki patokan retribusi yang sudah diatur perda.

"Di salah satu lampiran Perda 1 Tahun 2015 halaman 15, salah satunya ada tulisan pemakaian Plaza Taman, Jalan Silang, Taman Medan Merdeka, dan Taman Monumen Soekarno-Hatta itu luas sampai dengan 1.000 meter yang dipakai biayanya Rp 500 ribu. Itu ada semua tarif retribusinya," sambungnya.

Munjirin mengaku tidak mempersoalkan aduan warga kepada Anies di Balai Kota. Aduan itu, menurutnya, bisa dijadikan dasar evaluasi.

"Mau tetap mempertahankan aturan yang ada atau ada revisi dan sebagainya, kita sifatnya nanti kordinasi langsung dengan pimpinan," ujarnya.

Curhat soal retribusi penggunaan area Monas disampaikan 2 warga dari Komunitas Senam Ria Monas, Murni Fatmawati dan Sumarno. Keduanya meminta Anies menggratiskan retribusi tersebut.

Soal aduan ini, Anies menjelaskan dirinya sudah menyusun pergub pemanfaatan Monas. Pergub tersebut akan mengatur hal itu.

"Seperti janji kami sekarang sedang menyusun pergub pemanfaatan Monas. Nanti salah satu yang diatur soal itu," ujar Anies kepada Murni dan Sumarno. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads