"Ini lain dari bikin bisnis, yang satu untungnya Rp 10 miliar, yang satu untungnya Rp 36 miliar, nggak. Ini ada pelanggaran atau tidak, kalau ada pelanggaran, maka akan kita (kami, red) tertibkan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Anies mengatakan setiap pemasukan Pemprov DKI dari pajak selalu bermakna. Namun bukan berarti karena besarnya pajak lantas peraturan tidak ditegakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengingatkan setiap pengelola tempat hiburan malam tertib sesuai dengan aturan. "Bagi mereka yang melanggar, silakan galau. Bagi mereka yang tidak melanggar, silakan tenang," pesan Anies.
Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, yang potensi pemasukan pajaknya mencapai Rp 36 miliar per tahun. Menurut Anies, masih banyak potensi pajak di DKI Jakarta yang dapat dioptimalkan.
"Sebenarnya banyak potensi pajak kita yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB (pajak bumi dan bangunan), dari retribusi, banyak sekali. Yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi, dan sudah dicek kok angkanya" kata Anies.
Menyusul ditutupnya Alexis, Anies menjelaskan tidak semua tempat hiburan malam ditutup. Ia menegaskan hanya akan menertibkan tempat hiburan yang bermasalah dan melanggar aturan.
"Sebentar, (tempat) hiburan nggak ditutup semua loh, jangan. Bahaya kalau Anda bilang Rp 750 miliar tutup, nggak. Yang ada praktik-praktik bermasalah yang akan kita permasalahkan. Sudah dihitung," sebutnya. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini