"Uangnya dipakai untuk berjudi," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (1/11/2017).
Peristiwa bermula saat kedua tersangka menelpon petugas resepsionis money changer di kawasan Blok A, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Kedua pelaku mengaku ke petugas tak bisa masuk ke dalam kantor money changer karena terburu-buru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Polisi ungkap kasus penipuan (Kanavino-detikcom) |
Pelaku dan petugas money changer akhirnya bertemu dan melakukan transaksi di depan kantor. Pelaku membeli USD 10.000 menggunakan cek nomor CY 405973 dengan uang rupiah senilai Rp 135.250.00.
Petugas money changer lalu memeriksa cek yang diberikan pelaku tersebut, namun ternyata ditolak dengan alasan tak cukup saldo. Sementara kedua pelaku telah pergi usai transaksi.
Petugas money changer tersebut lalu melapor ke polisi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (27/10).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, 5 lembar USD 100, 3 lembar Rp 100.000, 4 lembar Rp 50.000, dan dua unit ponsel. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (knv/idh)












































Foto: Polisi ungkap kasus penipuan (Kanavino-detikcom)