"Lima pelaku ditangkap, yakni Nazri Faisal, Tarmizi, Hasanuddin, Edi Rinaldi, dan Mutiara," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya kepada detikcom, Rabu (1/11/2017).
Penindakan dilakukan pada Selasa (31/10). Bermula dari informasi masyarakat, tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 kemudian melakukan penyelidikan.
"Lalu disita barang bukti 3 bungkus besar plastik berisi sabu, total beratnya 3 kg, 6 unit HP, dan satu unit mobil Lancer BK-1570-HE," jelas Hilman.
Kini, para pelaku sudah diamankan petugas. Sementara itu, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lain. (asp/asp)











































