Komplotan Copet yang Sasar ABG di Mal Ditangkap

Komplotan Copet yang Sasar ABG di Mal Ditangkap

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 15:30 WIB
Foto: Komplotan copet yang sasar remaja di mal ditangkap polisi. Fotografer: Kanavino/detikcom
Jakarta - Lima pencopet beraksi di mal di Jakarta. Mereka berbagi tugas untuk mencuri barang-barang milik remaja yang tengah 'hang out' di mal.

Kelima pelaku tersebut berinisial DS, MY, RA, SW dan AP. "Targetnya mereka selama pendalaman dari penyidik, anak-anak (remaja)," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (1/11/2017).

Kelima tersangka itu ditangkap atas laporan dari korban bernama Pramitha (15) ke polisi soal tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu toko baju di Pondok Indah Mall, pada Sabtu 21 Oktober 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh mengatakan komplotan ini telah beraksi di 4 mal.Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh mengatakan komplotan ini telah 4 kali beraksi. Foto: Fotografer: Kanavino/detikcom


Kelima pencuri berbagi peran untuk memudahkan pencurian di mal. Sebelum masuk ke mal, pelaku DN menyewa mobil untuk menjemput teman-temannya. Setelah berkumpul, mereka berbagi peran dari mulai menjaga mobil hingga berperan untuk mengambil ponsel milik korban.

Pelaku AP yang ditugasi menjaga mobil. Sedangkan pelaku lainnya masuk ke mal untuk mencari korban. Mereka kemudian melihat Pramitha yang sedang berada di salah toko baju.

"Satu orang di mobil dan empat masuk ke mal menyisir, mencari orang disasar," terang Bismo.

Setelah itu, keempat orang mulai melancarkan aksinya sambil menunggu suasana di lokasi sepi. Mereka langsung mencuri
tas Pramitha.

"Kemudian salah satu pelaku membuka tas dan mengambil Iphone milik korban, dan kembali ke mobil untuk melakukan atkivitas selanjutnya," tutur Bismo.

Kelima pelaku ini juga ternyata pernah melakukan empat kasus pencurian serupa. Dari kelima tersangka, ada yang berpasangan sebagai suami-istri dan ada juga yang berpacaran.

Kelima tersangka itu kemudian ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa 24 Oktober 2017. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (aan/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads