"Kalau penyidik-penyidik dan penuntut KPK bekerja atas surat perintah resmi tapi mau dilaporkan yang bertanggung jawab bukan mereka, yang bertanggung jawab itu adalah pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).
Dua penyidik KPK yang dilaporkan yaitu atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyelidik KPK Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK.
Kasus Ario pun sudah naik ke tahap penyidikan seperti tertera dalam SPDP nomor B/6280/X/2017/ tertanggal 13 Oktober 2017.
(dhn/fjp)