Penyidiknya Dipolisikan, Pimpinan KPK Pasang Badan

Penyidiknya Dipolisikan, Pimpinan KPK Pasang Badan

Tri Ispranoto - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 14:41 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Bandung - Dua orang penyidik dan seorang penyelidik KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun pimpinan KPK menegaskan bila apa yang dilakukan para pegawainya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau penyidik-penyidik dan penuntut KPK bekerja atas surat perintah resmi tapi mau dilaporkan yang bertanggung jawab bukan mereka, yang bertanggung jawab itu adalah pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).


Dua penyidik KPK yang dilaporkan yaitu atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPDP itu bernomor B/73/3/X/2017/Datro dan ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum merespons ketika dimintai konfirmasi soal SPDP itu.


Selain itu, penyelidik KPK Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK.

Kasus Ario pun sudah naik ke tahap penyidikan seperti tertera dalam SPDP nomor B/6280/X/2017/ tertanggal 13 Oktober 2017.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads