"Salah satu opsinya disewakan. Kan itu barang milik daerah kan bisa dengan asas pemanfaatan. Dalam bentuk apa? Disewakan. Salah satunya itu," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus, Rabu (1/11/2017).
Aturan pemanfaatan aset dalam bentuk sewa diatur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan yang belum berusia 7 tahun bisa dimanfaatkan dengan sistem sewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyewaan mobil bekas ini, disebut Firdaus, akan mengurangi beban Pemprov DKI. Hasil dari sewa mobil dinas juga akan menambah kas daerah.
"Selama masa waktu belum bisa kita lelang, harus kita manfaatkan. Kalau kita taruh di gudang saja kan repot, harus panasi mesin, perlu bensin. Dioptimalkan dalam bentuk disewakan, menghasilkan kas daerah. PAD kita," ujarnya.
Menurut Firdaus, sewa mobil dinas dimungkinkan untuk menerapkan sistem lelang. Lelang tersebut nantinya akan terbuka untuk umum. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini